Revisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024P, Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Menyimpang 

Uritanet, Jakarta –

Belum lama, Presiden Joko Widodo(26/7) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menuai kontroversi. Dan terutama di Pasal 103 ayat 4e
PP tersebut harus direvisi lantaran dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. atau akrab disapa Gus Hilmy ini mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan tersebut.

Baca Juga :  Negara Kita Dijalankan Adil dan Benar, Tidak Perlu Merantau ke Negara Lain

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *