Uritanet, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag ini, yang ditandatangani pada Kamis, 18 Juli 2024, dan mulai berlaku pada hari yang sama hingga 31 Desember 2024, merupakan inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal sebagai hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.
“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan ini adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, hari ini, Jumat (19/7).
Mendag menegaskan bahwa pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia saat ini terdampak oleh maraknya produk impor ilegal yang menyebabkan banyak pabrik tekstil tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dan turunnya pemasukan negara. “Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk ilegal yang jauh dari harga semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” tambahnya.
Turut hadir mendampingi Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers ini adalah Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, serta beberapa staf khusus Mendag.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal terdiri dari perwakilan 11 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut TNI AL, dinas-dinas perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas ini: menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif, serta menjalin komunikasi dan informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Satgas ini akan mengawasi tujuh jenis barang, yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya, dengan fokus pengawasan pada gudang distributor dan importir. Satgas juga bertugas menginventarisasi permasalahan, menetapkan sasaran dan prosedur kerja, memeriksa perizinan berusaha, mengklarifikasi dugaan pelanggaran, dan menindak secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan akan meliputi pengawasan berkala, pengawasan khusus berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan melibatkan instansi lain. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas diharapkan mulai bekerja paling cepat pada Selasa mendatang.
)**Benksu