Uritanet, Cikarang –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, telah menjatuhkan putusan vonis 6 tahun penjara kepada Setyawan Priyambodo alias Bimo, lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen otentik. Hakim Ketua, Hilarius Grahita Setya Atmaja, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang semula hanya 5 tahun penjara. Dimana perkara yang menyita perhatian publik ini menyebabkan nilai kerugian yang besar dan penggunaan dokumen palsu untuk menikahi korbannya serta menguasai harta bendanya.
Share Article :