DKPP Minta Presiden Jokowi Memutuskan Terkait Putusan Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asyari Paling Lambat 7 Hari dan Minta Bawaslu Awasi Putusan DKPP

Uritanet, Jakarta –

DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk memutuskan atas putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan (3/7). Seperti diketahui, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asyari telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dan Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP ini.

Baca Juga :  Proses Hukum Terhadap Korban PU Tidak Pandang Bulu

Korban dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, adalah Cindra Aditi Tejakinkin, yang datang dari Belanda demi mendapatkan keadilan atas perbuatan bejat Hasyim.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *