Respon Tajam dari Dewan Periklanan Indonesia: Menyuarakan Penolakan atas Larangan Iklan Tembakau dalam RPP Kesehatan


1. Ketua DPI: M. Rofiq (Tengah)
2. Sekjen ATVSI: Gilang Iskandar (Kiri)
3. Wakil Ketua DPI: Janoe Arianto (Kiri kedua)
4. Ketua IDA: Dian Gemiano (Kanan kedua)
5. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI): Fabianus Bernadi (Kanan)

Uritanet, Jakarta –

Dewan Periklanan Indonesia (DPI) telah menggema suara tajamnya dalam menghadapi rencana pemerintah yang mengusulkan larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Dalam sebuah pernyataan sikap yang berapi-api, DPI menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah solusi efektif dalam menangani isu kesehatan yang kompleks.

Baca Juga :  Indonesia Logistic Awards 2023 : Dapuk JNE “Courier of The Year”

“DPI menolak keras larangan iklan tembakau yang diusulkan dalam RPP Kesehatan,” ujar Ketua DPI, mencerminkan sentimen kuat dari industri periklanan di Indonesia. Lebih lanjut, DPI menegaskan bahwa pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi masalah konsumsi tembakau, sambil tetap memperhatikan kepentingan industri periklanan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Sementara itu, beberapa pihak mendukung langkah tegas DPI, menyoroti pentingnya menemukan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri. Dalam konteks ini, terbuka ruang untuk dialog konstruktif antara pemerintah, industri, dan masyarakat guna mencapai solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan terhadap permasalahan tembakau di Indonesia.

Baca Juga :  Peternakan Terintegrasi PT. Lembu Setia Abadi Jaya, Balaraja, “Integrated Farming One Stop Shopping Peternakan”

Dengan pernyataan sikap yang menggetarkan ini, DPI telah menegaskan posisinya sebagai pengawal kepentingan industri periklanan, sambil tetap memberikan kontribusi dalam upaya bersama menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berkelanjutan.

)**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *