Buruh Desak Pemerintah, Lawan Broker Impor, PHK Massal Ancam RI

Uritanet, Jakarta –

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku (17/5). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, seharusnya pemerintah berani melawan pengusaha – pengusaha yang justru tak peduli dengan nasionalisme atau industri di dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah memiliki keinginan untuk berpihak kepada pelaku industri di dalam negeri. Namun, kalah menghadapi kekuatan importir.

“Pemerintah tidak boleh kalah dengan para pengusaha “broker” yang nekat dan bisa jadi sengaja melakukan impor besar – besaran agar kontainer menumpuk di pelabuhan (Bea Cukai). Sebagai bentuk perlawanan agar impor berbagai jenis barang apa pun tetap dipermudah,” jelas Ristadi.

Revisi ketiga Permendag No 36/2023 ini, ujarnya, menunjukkan pemerintah kebingungan karena antarpengusaha juga berbeda pendapat dan ribut sendiri soal aturan impor ini. Yaitu, antara pengusaha importir yang menurutnya tak peduli nasionalisme, dengan pengusaha produsen di dalam negeri.

“Yang diuntungkan kan pengusaha importir, sedangkan pengusaha produsen dirugikan. Pertarungannya di situ, sesama pengusaha. Jadi ada kebingungan. Seolah-olah pemerintah tidak berdaya menghadapi situasi perdagangan yang begitu kuat dari importir. Akhirnya, ketika pemerintah buat aturan yang berpihak ke produsen dalam negeri, dilawan importir, dan kalah karena tak berdaya. Akibatnya peraturannya diubah lagi,” cetusnya.

Baca Juga :  JNE Bersama SMK Bakti Karya Parigi Pangandaran Usung Bhinneka Tunggal Ika

Karena itu, tegas Ristadi, pemerintah harus memastikan, jajaran pejabat di bawah Menteri, tidak menjadi bagian dari kelompok yang justru mendukung importir nakal.

“Presiden bisa saja berani, Menteri berani, tapi kalau Dirjen ke bawahnya justru ikut bermain dengan broker, akhirnya Menteri akan menyerah karena tak bisa menjalankan perintah Presiden. Artinya, pejabat pemerintahan harus kompak. Memang, pejabat bidang ekonomi itu harus berani menanggung risiko politik imbas dari hal ini. Tapi harus berani,” ujarnya.

“Kami mendorong pemerintah membuat kebijakan yang memperketat importir demi melindungi produk dalam negeri. Supaya nggak ter-PHK, dan bisa menekan pengangguran. Pemerintah jangan ratu-ragu demi kepentingan nasional dan law enforcement (penegakan hukum) tidak boleh tebang pilih,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Semakin Nyaman, KAI Daop 1 Jakarta Akan Operasikan KA Progo Stainless Steel New Generation pada 15 Oktober 2024

Ristadi menambahkan, kebijakan impor harus mengutamakan dan menjunjung tinggi nasionalisme.

“Impor hanya dilakukan untuk jenis-jenis barang yang belum mampu diproduksi sendiri dan untuk bahan baku produksi yang belum tersedia di dalam negeri,” katanya.

“Dan, karena ada konsekuensi perdagangan antarnegara, impor barang-barang yang sudah tersedia dan mampu diproduksi di dalam negeri harus dengan ketentuan (a) sejumlah kekurangan konsumsi di dalam negeri saja. Dan (b) harga barang tersebut di atas harga produk dalam negeri,” papar Ristadi.

Tak hanya itu. Dia meminta pemerintah tegas mengatur impor dan menghentikan impor ilegal. Dengan berani dan tegas, ungkap Ristadi, para buruh di dalam negeri, termasuk mereka yang ada di bawah naungan KSPN, yang banyak bekerja di pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, akan terlindungi.

“Pertimbangan Teknis Permendag tentang larangan terbatas impor harus diberlakukan dalam koridor-koridor untuk menjaga produksi dalam negeri bisa tetap eksis dan tumbuh,” pungkasnya.

)**Lwa

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *