Sidang Paripurna DPD RI ke-11 : UU Anti Money Politic dan Penguatan Peran Bawaslu RI Wujudkan Pemilu Bersih 

Uritanet, Jakarta – 

Dalam laporan kegiatan reses para anggota DPD RI di daerah pemilihan di Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 terungkap perlu adanya UU Anti Money Politic dan Penguatan Peran Bawaslu RI untuk mewujudkan Pemilu Bersih.

Adapun tema reses Komite I DPD RI kali ini adalah pengawasan terkait Tahapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni pada Sidang Paripurna ini melaporkan, pada reses di daerah saat melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, melihat perlu adanya UU Anti Money Politic untuk mencegah adanya Kecurangan Pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga :  Komisi I DPR RI Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto Panglima TNI

Selain itu, perlu penguatan kapasitas Bawaslu agar mampu melakukan pencegahan terhadap kecurangan penyelenggaraan pemilu dalam berbagai bentuk, tambah Sylviana di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (7/5).

Sementara Anggota DPD RI asal Papua Barat sekaligus Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma pada sidang paripurna juga menekankan adanya penguatan terhadap Bawaslu RI.

“Meski masih banyak perbaikan tapi saya apresiasi pelaksanaan pemilu di Papua, saya berharap orang Papua yang terpilih dapat turut serta dalam segala aspek pembangunan di Indonesia,” ucapnya. Dan Filep juga mengapresiasi atas hasil pelaksanaan pemilu di Papua Barat yang berlangsung aman, tertib dan damai.

Baca Juga :  “UI Watch & Kelompok Pancasila Berdaulat Bangsa Selamat” Desak Koreksi Sistem Bernegara yang Menyimpang dan Kembali Ke UUD 1945 Naskah Asli

Sedangkan Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Muhammad Rakhman disisi lain menyoroti terkait lembaga pemasyarakatan yang ada di sana perlu segera di rehabilitasi, karena sudah tidak layak dan melebihi dari kapasitas.

“Saya melihat hal ini terjadi di hampir semua lembaga pemasyarakan kita, sehingga perlu adanya rehabilitasi dan penataan ulang dari pemerintah,” pungkasnya.

)**mas/ tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *