Uritanet, Jakarta, –
Sejak 6 Maret 2024 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polrestabes Bandung telah resmi dikeluarkan dan menyebutkan dalam penyelidikan telah ditemukan cukup bukti adanya perbuatan tindakan pidana dan akan dilanjutkan ke Penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 374 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Oleh karena itu, Polrestabes Bandung segera memproses Yudiana Arifin yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan Uang PT. Jaringan Citra Mandiri.
Share Article :