Pos LBH Jakarta Justice Diketuai Evieyana S.H.,M.H, Hadir di Rukan Jambore Park Ciracas dan Komplek Taman Indah Otista

Uritanet, Jakarta –

LBH Jakarta Justice hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan solusi hukum, LBH ini merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah TERAKTREDITASI oleh Kementrian Hukum & HAM Republik Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH02.HN.O3.03 Tahun 2021 Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Justice mempunyai Pos LBH di 2 tempat di Jakarta Timur.

Yakni Kantor Pusat beralamat di Rukan Jambore Park No. 95 Jalan Jambore Raya No 91 Cibubur, Ciracas Jakarta Timur, dan Pos Jakarta Jatinegara beralamat di Kompleks Taman Indah, jalan Otista 70 No D Jakarta Timur.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Justice, memiliki misi dan tujuan adalah memberikan pelayanan hukum Cuma Cuma/Gratis ini bagi masyarakat yang Tidak Mampu. Dan LBH Jakarta Justice mempunyai motto “Memperjuangkan Keadilan dengan melalui Perdamaian” memperkuat pelayanan di kota Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga :  Produk Hukum Setjen DPD RI Kini Hadir Di Aplikasi JDIH

Restrukturisasi kepengurusan yang baru LBH Jakarta Justice, saat ini Diketuai oleh Advokat Evieyana S.H.,M.H Surat Mandat Nomor : 09/SM/LBH JJ /III/2024, harapan terbaik dengan kepengurusan yang baru ini LBH Jakarta Justice akan lebih banyak lagi memberikan kontribusi hukum yang diperlukan masyarakat serta akan lebih memberikan lagi rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan terutama masyarakat yang kurang mampu/miskin yang awam akan hukum serta tidak adanya biaya.

Untuk itu kepada masyarakat yang membutuhkan jasa dan bantuan kami silakan untuk datang berkonsultasi mengenai bantuan hukum cuma cuma/gratis.

Seperti diketahui, selama tahun 2023 LBH Jakarta Justice telah menangani Perkara Pidana baik Non Litigasi (Pendampingan diluar Pengadilan) maupun Litigasi (didalam Pengadilan). LBH Jakarta Justice melayani Bantuan Hukum diantaranya ; Bantuan Hukum Perdata berupa:

Konsultasi Hukum Mediasi;
Perceraian di Pengadilan (Agama/Negeri);
Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Pengurusan Harta Gono-Gini dan Waris;
Wanprestasi;
Sengketa Tanah dll.

Baca Juga :  Putusan PN Makassar Memvonis Prof. Marthen Napang Enam Bulan Penjara

Sedangkan Bantuan Hukum lainnya :
Peradilan Hubungan Industrial (PHI);
Perselisihan Tenaga Kerja;
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN);
Peradilan Militer;
Mediator Perkara Perdata (Bersertifikat);
Permohonan Ganti Nama, Ahli Waris, dll.

Dan Yuliyanto, SH, MH selaku Ketua Umum LBH Jakarta Justice dan juga sebagai Ketua Papua Justice & Peace membenarkan bahwa saat ini Pos LBH Jakarta memiliki koordinator baru yaitu Ketua Advokat Evieyana S.H.,M.H yang saat ini menangani pelayanan bantuan hukum Cuma Cuma/Gratis.

Yuliyanto pun menambahkan bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang membutuhkan konsultasi Hukum Gratis dapat menghubungi Nomor Hp.0811 482 345 dan WA : 0811 488 998.

Selain itu, bantuan hukum yang diberikan nantinya mencakup perkara perkara baik ranah hukum pidana, pidana khusus, pidana umum dan hukum perdata, perdata khusus maupun perdata umum. Baik perkara perkara dalam proses Non Litigasi maupun Litigasi.

)**YuriAgni

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *