Uritanet, Jakarta –
Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Prof. Marthen Napang divonis enam bulan penjara. Guru Besar salah satu Universitas Negeri di Makassar ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Dan putusan tersebut lebih ringan delapan bulan dari tuntutan JPU. Dimana terdakwa dituntut satu tahun dua bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Persidangan, Eddy mengatakan terdakwa Prof. Marthen Napang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan”, sebagaimana dakwaan A alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan.