Tuntut KPU Bertanggungjawab Agar Tidak Delegitimasi Hasil Pilpres 2024

Uritanet, Jakarta –

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 berpotensi mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Sunandiantoro, S.H.,M.H. menyikapi hasil keputusan DKPP dalam Diskusi Publik “Menyoal Langkah Mitigasi KPU Cegah Delegitimasi Hasil Pilpres 2024” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (7/2).

Baca Juga :  Paska Reformasi Demokrasi Indonesia Alami Kebuntuan, Stagnansi dan Tidak Seimbang

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *