Uritanet, Papua –
Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos, dua calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan menempuh jalur hukum, lantaran merasa dirugikan Tidak Dilantik sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, demikian dijelaskan kuasa hukumnya, Yulianto, SH, MH (29/12).
“Klien kami merasa sangat dirugikan dengan adanya SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tersebut dan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Hari ini, selaku Kuasa Hukum, telah menyampaikan keberatan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menpolhukam dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Yulianto, SH, MH.
Share Article :