Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos, Calon Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan ‘Tidak Dilantik, Tempuh Jalur Hukum’

Uritanet, Papua –

Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos, dua calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan menempuh jalur hukum, lantaran merasa dirugikan Tidak Dilantik sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, demikian dijelaskan kuasa hukumnya, Yulianto, SH, MH (29/12).

“Klien kami merasa sangat dirugikan dengan adanya SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tersebut dan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Hari ini, selaku Kuasa Hukum, telah menyampaikan keberatan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menpolhukam dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Yulianto, SH, MH.

Baca Juga :  Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *