Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Uritanet, Semarang –

Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang, yang berstatus quo lantaran masih bersidang di PN Semarang dalam perkara Perdata No : 546/Pdt.G/2023/PN.Sm, Telah “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot. Sehingga menyebabkan Pintu Rumah Rusak Dijebol diduga menggunakan alat pengerusak. Bahkan telah dikontrakan secara sepihak oleh Oknum Penyerobot tersebut.

Seperti diketahui, Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang,
masuk dalam gugatan Pembatalan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 karena penerbitan Akta Wasiat tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai “Legitime portie” atau bagian warisan menurut undang undang.

Baca Juga :  Revisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024P, Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Menyimpang 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *