Uritanet, Jakarta –
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokrasi. Di negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis, demokrasi memberikan hak dan kebebasan kepada rakyat untuk berpendapat dan turut serta dalam pengambil keputusan pemerintah, semua warga negara yang mampu dan memenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan Politik.
Tetapi yang terjadi pada masa orde baru, sistem rekrutmen politik bersifat tertutup sehingga sangat bertentangan dengan semangat demokrasi. Demokrasi saat rezim orde baru tidak ada harganya di mata pemerintahan kala itu. Bahkan ketika masyarakat ingin menyuarakan aspirasinya, Pemerintah malah melakukan upaya yang sangat kejam.
Share Article :