Uritanet, Jakarta –
Sesuai ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi salah satu pelaksanaan metode kampanye, yaitu debat Pasangan Calon yang dapat didanai oleh APBN.
Selama masa kampanye, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang difasilitasi oleh KPU dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali: 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Share Article :