Haji Uma Minta Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi Bagi Penunggak Pajak Mulai 2024

Uritanet, Jakarta –

Pemerintah melalui BPH Migas akan menerapkan aturan pelarangan pengisian BBM Bersubsidi bagi masyarakat penunggak pajak di Tahun 2024 nanti. Bahkan saat ini, ada provinsi yang telah mulai menerapkan kebijakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau populer disapa Haji Uma (28/11) menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun tanpa melalui kajian komprehensif, khususnya terkait dampak sosial ekonomi bagi masyarakat kecil. Tentu masyarakat kecil akan sangat dirugikan dan berdampak terhadap ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan ini mesti dikaji ulang, jelas unsur pimpinan PURT DPD RI ini.

Senator yang pada pemilu 2019 lalu mengalahkan raihan suara Jokowi di Aceh ini mengakui dapat memahami tujuan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan jumlah pendapatan melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Namun formulasi solusi untuk mencapai tujuan tersebut sangat tidak tepat dan bahkan akan menimbulkan masalah baru nantinya.

Baca Juga :  KASAD Jendral Andika hadiri Upacara Penetapan Komcad 2021 di Pusdiklatpassus

Haji Uma juga menyebut bahwa masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi sebagian besar masyarakat saat ini sedang dalam kondisi sulit secara ekonomi. Jika hal ini tetap diterapkan akan muncul masalah baru dan membuat kondisi masyarakat kecil semakin sulit secara ekonomi dan berdampak juga bagi ekonomi daerah. Karena itu perlu dikaji ulang dan carikan solusi lain yang lebih tepat, ujar nya.

Disisi lain, sejauh ini pemerintah Aceh memang belum mengeluarkan aturan maupun surat edaran menindaklanjuti kebijakan BPH Migas.

Baca Juga :  Green Democracy, Sultan: Demokrasi Langsung yang Mahal Erat dengan Eksploitasi SDA

Namun dipastikan, kebijakan ini akan diterapkan di Aceh kedepan, tercermin dari pernyataan Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas saat berada di Krueng Raya, Aceh Besar (24/11) lalu.

Menyikapi hal itu, Haji Uma berharap dan meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengkaji secara menyeluruh dampak sebab akibat dari kebijakan ini, terutama bagi masyarakat kecil.

Haji Uma menilai Aceh mesti mendapat pengecualian untuk mengatur diri sendiri dalam kaitan dengan kebijakan ini. Mengingat Aceh punya kekhususan tersendiri dibawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Aceh dengan kekhususannya dibawah payung hukum UU Pemerintah Aceh perlu mendapat pengecualian untuk mengatur dan memiliki kebijakan sendiri dalam konteks penerapan aturan ini,” tutup Haji Uma.

)**YuriAlgha

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *