Minta Menteri Keuangan Hormati Keputusan MA Bayar Utang Jusuf Hamka

Uritanet, Jakarta –

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait utang piutang pemerintah dengan pengusaha kondang Yusuf Hamka.

Diketahui, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Baca Juga :  1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre (GLDC) : Jangan Coba Dihidupkan Kembali ‘Rezim Militer’

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *