Komite I DPD RI Uji Sahih RUU Perubahan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara

Uritanet, Depok –

Komite I DPD RI melakukan Uji Sahih RUU Tentang Perubahan UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Seperti diketahui, pada awal tahun 2022 lalu, pemerintah telah memutuskan untuk memindahkah Ibukota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, maka UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN menyatakan Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibukota NKRI.

Baca Juga :  Erick Thohir Diminta Lepas Jabatan Menteri BUMN atau Ketum PSSI

Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim mengatakan UU No. 29 Tahun 2007 seharusnya dilakukan perubahan paling lambat dua tahun sejak UU IKN No. 3 Tahun 2022 ditetapkan. Artinya pada bulan Februari 2024 perubahan UU No. 29 Tahun 2007 telah rampung.

“Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melalui perubahan UU No. 29 Tahun 2007 tetap memiliki ke-Khususan Jakarta, meski tidak lagi menyandang status sebagai Ibukota NKRI. Status sebagai IKN akan hilang namun tetap sebagai daerah otonom yang mengatur kewenangan kekhususan,” ucap Pangeran Syarif saat Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat (29/5).

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *