Uritanet, Jakarta –
Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer, demkian dorong Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sebagai catatan, UU ASN nomor 5 tahun 2014 hanya mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Share Article :