Revisi UU No.5 Tahun 2014 Perluas Definisi ASN Akomodir Tenaga Honorer.

Uritanet, Jakarta – 

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer, demkian dorong Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sebagai catatan, UU ASN nomor 5 tahun 2014 hanya mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  WALUBI 1.000 Persen Sejalan dengan DPD RI, Konsensus Nasional Kembali ke UUD 1945

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *