Bumi Dikeruk, Dolarnya di Luar Negeri, Miris Indonesia ‘Surga Investasi’ Dari Skema Apapun

Uritanet, Jakarta –

Banyaknya eksportir yang memarkir dananya di luar negeri, belakangan menjadi polemik perbincangan hangat. Bahkan ada yang menyebutkannya kalau bumi Indonesia hanya dikeruk, tapi dolarnya di luar negeri. Karena itu, mulai tahun 2022, Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dan diharapkan ini berdampak terhadap penguatan cadangan devisa (cadev).

Namun, melihat aturan tersebut belum bisa menjawab pola counter trade (sistem ijon) yang kerap ditempuh oleh para eksportir di Indonesia. Pertama; masih banyak pengusaha pengolah SDA yang menerapkan skema counter trade atau ijon.

Mereka menarik pinjaman luar negeri untuk eksploitasi tambang, kebun dan lain lain, yang pembayarannya lewat hasil produksi. Jadi wajar saja, setiap ekspor hanya dicatat dalam pembukuan, tapi tidak masuk ke dalam negeri. Itu devisa dikuasai oleh lender.

Baca Juga :  Pangdam III/Slw Menjalin Silaturahmi Dengan Para Ketua Ormas se-Jawa Barat

Kedua; mereka kadang menggunakan lembaga keuangan sebagai S/A (special assignee) di luar negeri, dengan skema non-arbitrase. Artinya jaminannya ya hasil tambang itu sendiri. Jadi wajar kalau semua hasil ekspor masuk ke rekening lembaga keuangan. Pengusaha hanya mencatat saja dalam pembukuan, yang konsekuensinya bayar pajak.

Tapi yang berbahaya, adalah sikap tersebut ditempuh sebagai pilihan karena mereka tidak tidak percaya kepada stabilitas politik dan kinerja pemerintah. Sehingga kalau terjadi chaos, tinggal angkat koper terbang ke luar negeri. Apalagi uangnya sudah di sana.

Baca Juga :  Carilah Pemimpin Indonesia Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur

Ini mentalitas pengusaha yang tidak punya nasionalisme. Karena mungkin mereka tidak merasa Indonesia tanah airnya. Dan memang tidak pernah dididik wawasan kebangsaan dan nasionalisme.

Seperti contoh bagaimana Pemerintah Tiongkok sangat ketat menjaga moneter mereka. Selain melakukan due diligence sumber dana investasi asing, mereka juga memeriksa skema investasi itu terindikasi cross settlement dengan account lender di luar negeri. Dan kalau terindikasi perusahaan punya rekening di luar negeri tanpa terafiliasi dengan dalam negeri, maka dianggap korupsi.

Tak heran Indonesia jadi surga investasi dengan skema apapun. Apalagi dengan segudang fasilitas sumber daya dari negara, mulai kredit longgar, konsesi, tax holiday dan lain lain.

)***Oleh AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPDRI#Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *