Uritanet, –
“Saya punya komitmen, dimana pun bertugas nanti, dalam kapasitas apapun, saya tetap bantu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama saksi dan korban,” demikian sepenggal kalimat dari Jenderal TNI Andika Perkasa saat berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (30/12). Bersama Pimpinan LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jenderal Andika berkeliling melihat beberapa fasilitas yang tersedia di gedung LPSK.
Panglima TNI ke-21 itu merupakan satu dari tiga tokoh yang dianugerahi penghargaan “Garuda Pelindung” dari LPSK pada tahun ini. Penyerahan “Garuda Pelindung” di serahkan oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi disaksikan para pimpinan dan sekretaris jenderal LPSK.
Jenderal Andika menyatakan, anugerah ini menjadi cambuk bagi dirinya karena ternyata begitu banyak hal yang mungkin bisa dilakukan.
“Sudah dilakukan beberapa, tapi masih banyak yang bisa kita lakukan. Anugerah ini sebuah kehormatan karena sebetulnya apa yang dilakukan atau interaksi kita (dengan LPSK) selama ini normal saja,” kata Jenderal Andika.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebagai pimpinan TNI, bahkan saat masih di TNI AD, Jenderal Andika punya perhatian besar pada persoalan hukum terkait oknum TNI.
“LPSK merasa sangat terbantu ketika menangani perkara dengan pelaku anggota TNI,”ungkap Hasto.
Yang jauh punya nilai, lanjut Hasto, ketika Andika mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI dengan meluruskan tafsir TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
“Dalam konteks penegakan hak asasi manusia, kebijakan itu punya nilai yang sangat tinggi,”ujarnya.
)***Sigit/Humas LPSK