FSPPI Desak DPR Sahkan Payung Hukum Perlindungan Worker Perfilman Indonesia

Bagikan ke orang lain :

Jakarta ! Uritanet.com —

Industri sinematografi nasional saat ini berada di persimpangan jalan sejarah. Di tengah gemerlap ekspansi bioskop dan rekor penonton layar lebar, sebuah realitas fundamental belum sepenuhnya terselesaikan: kepastian perlindungan hukum serta hak-hak normatif bagi puluhan ribu tenaga kerja perfilman Indonesia.

Langkah taktis guna memutus rantai kerentanan kerja tersebut ditegaskan kembali oleh Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI). Bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gedung Nusantara I Parlemen, Senayan, Jakarta, pengurus pusat FSPPI melakukan audiensi diplomasi kebijakan secara langsung bersama pimpinan legislatif pada Senin, 24 Agustus 2026.

Audiensi Strategis FKPPI di Gedung Parlemen Senayan

Pertemuan tingkat tinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, didampingi Wakil Ketua Umum Zulfikar, serta perwakilan lintas serikat profesi sinema. Rombongan diterima secara resmi oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Fokus perundingan berpusat pada penataan ulang regulasi ketenagakerjaan sektor kreatif, khususnya industri film yang bertumpu pada karakteristik kerja fleksibel, berbasis durasi proyek (project-based), dan target produksi bertempo tinggi.

Aspirasi Utama FSPPI: “Pekerja perfilman tidak hanya membutuhkan pernyataan keprihatinan semata. Yang sangat mendesak adalah kepastian hukum mengenai bentuk perlindungannya, lembaga yang mengawal, teknis implementasi kebijakan, serta kepastian kapan manfaat tersebut dirasakan secara riil di lapangan.”

Kehadiran FSPPI di kompleks parlemen mencerminkan keutuhan ekosistem sinema Indonesia. Kehadiran delegasi ini menegaskan bahwa perjuangan hak kerja tidak hanya milik jajaran pemeran atau sutradara, melainkan milik seluruh rantai produksi.

Integrasi Pengawalan Usulan KBPBI dan Standar ILO

Dalam agenda penyerahan draft kebijakan, FSPPI mendorong Baleg DPR RI untuk turut mengawal dan mengintegrasikan usulan perlindungan pekerja rentan yang digagas oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea.

Langkah regulatif ini selaras dengan norma internasional yang tertuang dalam standar konvensi International Labour Organization (ILO). Prinsip tersebut mencakup kebebasan berserikat, jaminan nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas perlindungan jaminan sosial yang adil.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyambut positif aspirasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk membantu mengawal usulan regulasi pekerja rentan agar terakomodasi dalam pembahasan kebijakan legislatif.

Pertemuan FSPPI bersama Baleg DPR RI bukan sekadar riak seremoni diplomasi, melainkan batu pijakan fundamental menuju peradaban baru industri sinema Indonesia. Karya sinematografi yang megah tidak boleh lagi berdiri di atas pondasi kerentanan para pembuatnya.

Kebijakan publik yang presisi, perlindungan K3 yang mengikat, serta jaminan sosial yang nyata adalah harga mutlak yang harus diwujudkan. FSPPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini hingga titik puncak pengesahan—sebab industri film yang bermartabat hanya lahir dari pekerja yang terlindungi secara terukur, adil, dan sejahtera!

)**Tjoek / Foto Ist.

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *