KPPU Prioritaskan Pengawasan Logistik, Pangan, Energi, dan Ekonomi Digital untuk Perkuat Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sektor logistik, pangan, energi, dan ekonomi digital sebagai fokus utama pengawasan
Bagikan ke orang lain :

Sportstourism – Jakarta 16 Juli 2026 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sektor logistik, pangan, energi, dan ekonomi digital sebagai fokus utama pengawasan dalam kepemimpinan baru periode 2026–2029. Langkah ini dilakukan untuk mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis terhadap aktivitas ekonomi sehingga memerlukan pengawasan yang lebih intensif, terutama terkait potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Gopprera, tingginya biaya logistik masih menjadi salah satu tantangan yang membebani pelaku usaha di Indonesia. Kondisi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya biaya produksi dan distribusi barang.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean

“Biaya logistik kita masih cukup tinggi dan berpengaruh terhadap biaya yang harus ditanggung pelaku usaha,” ujar Gopprera dalam media briefing di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Selain memperkuat pengawasan di sektor strategis, KPPU juga menargetkan peningkatan Indeks Persaingan Usaha Nasional. Indeks tersebut dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintah.

Gopprera menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian KPPU adalah struktur pasar. Menurutnya, praktik monopoli maupun oligopoli yang berpotensi menghambat persaingan harus dicegah agar pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan kegiatan bisnis.

“KPPU akan memastikan tidak ada praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

Fokus pengawasan juga diarahkan pada penguatan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berlangsung secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Gopprera Panggabean bersama Hilman Pujana resmi memimpin KPPU setelah terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua untuk masa jabatan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Pemilihan dilakukan berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Hilman Pujana, Wakil Ketua KPPU 2026-2029

Dalam masa kepemimpinannya, keduanya mengemban amanat untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Melalui pengawasan yang lebih terfokus pada sektor-sektor strategis, KPPU berharap dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih kompetitif, meningkatkan efisiensi pasar, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *