Uritanet – Jakarta 1 Mei 2026 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC) Chatani Eiji di Kantor KPPU, Rabu 29 April 2026 dalam pertemuan bilateral untuk memperkuat sinergi penegakan hukum persaingan usaha menghadapi disrupsi ekonomi digital global. Pertemuan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi dalam menghadapi dinamika pasar digital yang semakin kompleks.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa bersama Anggota KPPU
Gopprera Panggabean, didampingi oleh Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan
Eugenia Mardanugraha, serta pejabat struktural dari kedua lembaga.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa kunjungan JFTC menjadi
momentum strategis untuk mempererat kerja sama bilateral sekaligus memperkuat rezim
persaingan usaha yang adil. Ia menyoroti bahwa otoritas persaingan saat ini berada pada
fase krusial, yaitu redefinisi peran kelembagaan.
Jika sebelumnya berfokus pada penindakan
kartel dan persekongkolan tender, kini otoritas dituntut berperan lebih strategis dalam
membentuk struktur pasar melalui kebijakan dan advokasi.
“KPPU tidak hanya menangani
kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga membentuk struktur pasar agar tetap terbuka,
inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital,” tegasnya.
KPPU juga menegaskan bahwa reformasi kelembagaan menjadi prioritas melalui tiga
pendekatan utama, yakni penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, dan integrasi
berbasis data. Salah satu agenda kunci adalah amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 yang diharapkan memperluas kewenangan KPPU, termasuk penerapan notifikasi pratransaksi merger dan program leniency. JFTC menyatakan dukungannya terhadap upaya
reformasi tersebut, sekaligus berbagi pengalaman dalam proses perubahan regulasi.
Dalam diskusi sektor digital, KPPU menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada
platform berbasis data. Sejumlah penanganan perkara strategis telah dilakukan, antara lain
di sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, serta pinjaman online. Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, namun juga
berpotensi menutup akses pasar (foreclosure) bagi pelaku usaha lain jika tidak diawasi secara
tepat.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean yang turut memimpin jalannya diskusi menjelaskan bahwa KPPU juga tengah menelaah indikasi praktik monopoli dalam ekosistem
e-commerce, termasuk model bisnis social commerce. Tantangan utama penegakan hukum
di sektor ini terletak pada penentuan pasar relevan dalam karakteristik multi-sided market,
serta peran data sebagai sumber kekuatan pasar.
“Menghadapi tantangan tersebut, KPPU
menegaskan arah transformasi menuju otoritas persaingan berbasis data (data-driven
competition authority),” jelas Gopprera.
Sementara itu, JFTC menyoroti praktik penggunaan Digital Analyst, yakni tenaga ahli
teknologi eksternal yang mendukung penegakan hukum dan kajian pasar secara fleksibel.
Pendekatan ini dinilai sebagai praktik baik yang dapat diadopsi, dengan tetap memperhatikan
aspek keamanan informasi dan independensi lembaga. Selain itu, KPPU juga menyatakan
komitmennya untuk mengembangkan sistem deteksi dini persekongkolan tender berbasis
kecerdasan buatan.
Ketua JFTC mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam penanganan perkara
digital dan strategis, termasuk kasus yang melibatkan perusahaan global seperti Google serta korporasi multinasional seperti SANY Group. Menurut Ketua JFTC, keberanian dan
konsistensi KPPU dalam menindak pelaku usaha besar menunjukkan kredibilitas dan
independensi lembaga dalam menjaga level playing field.
“Penegakan hukum yang dilakukan
KPPU menunjukkan standard tinggi, terutama dalam menangani kasus digital dan perusahaan global. Ini menjadi referensi penting bagi komunitas persaingan usaha internasional,” ujar Chatani.
Kedua lembaga menekankan bahwa praktik anti-persaingan di era digital bersifat
lintas batas, sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang erat, termasuk dalam
pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, serta kajian isu seperti algorithmic collusion
dan kekuatan pasar berbasis data.
Pertemuan ini menegaskan bahwa tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital
tidak dapat diselesaikan secara unilateral. KPPU dan JFTC sepakat memperkuat kolaborasi
sebagai fondasi menciptakan pasar yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan, sekaligus
meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen.
****

