KPPU Gandeng Kejaksaan Perkuat Eksekusi Putusan, Pulihkan Denda Pelaku Usaha hingga Puluhan Miliar

Direktur Perdata JAMDATUN Kejagung Ikhwan Nul Hakim bersama Aru Armando, Wakil Ketua KPPU, saat agenda kerjasama antara KPPU dengan Kejakgung RI
Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta 27 April 2026 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat efektivitas penegakan hukum dengan menggandeng Kejaksaan RI untuk mempercepat eksekusi putusan, khususnya terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

Kolaborasi ini dinilai penting agar setiap putusan KPPU tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, melainkan benar-benar dijalankan hingga tuntas.

Sinergi tersebut juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemulihan aset negara dari denda perkara persaingan usaha yang belum dibayarkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Daswin Nur, mengatakan tantangan terbesar dalam penegakan hukum persaingan usaha justru terletak pada tahap eksekusi putusan.

Menurutnya, banyak perkara telah selesai diputus, namun pelaksanaannya kerap terkendala karena rendahnya kepatuhan pelaku usaha.

“Persoalan utama dalam penegakan hukum persaingan usaha bukan hanya pada saat perkara diputus, tetapi bagaimana putusan itu benar-benar dilaksanakan. Di sinilah kerja sama dengan Kejaksaan menjadi sangat penting untuk memastikan pelaku usaha patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Daswin.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama formal yang telah terjalin, Kejaksaan berperan membantu KPPU dalam proses penagihan, eksekusi, hingga pemulihan aset dari putusan yang belum dijalankan secara sukarela oleh pelaku usaha.

Menurut Daswin, pendekatan kolaboratif ini telah menunjukkan hasil yang positif. Hingga saat ini, nilai denda yang berhasil dipulihkan melalui dukungan kerja sama lintas lembaga telah mencapai sekitar Rp43,9 miliar.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antarpenegak hukum berjalan efektif. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum persaingan usaha membutuhkan dukungan lintas institusi agar putusan tidak berhenti di atas kertas,” kata Daswin.

Meski demikian, KPPU mencatat masih terdapat sejumlah kewajiban pembayaran denda yang belum berhasil dieksekusi, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebagian perkara masih dalam proses hukum, sementara sisanya akan terus didorong melalui mekanisme perdata maupun dukungan penegakan hukum lainnya.

Daswin menuturkan, KPPU bersama Kejaksaan kini tengah memprioritaskan sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum menunjukkan itikad baik dari pihak terhukum.

“Untuk perkara-perkara yang sudah inkracht tetapi belum dilaksanakan, tentu akan kami dorong melalui langkah hukum lanjutan. Bila tetap tidak kooperatif, tersedia ruang penegakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan ke depan tidak hanya difokuskan pada eksekusi putusan, tetapi juga diperluas pada pertukaran data dan informasi, penguatan koordinasi penanganan perkara, serta pemulihan aset keuangan negara.

“Kerja sama ini bukan semata soal penagihan denda, tetapi bagaimana membangun sistem penegakan hukum persaingan usaha yang lebih kuat, efektif, dan berkelanjutan,” tutur Daswin.

Aru Armando, Wakil Ketua KPPU

Dengan penguatan sinergi tersebut, KPPU berharap setiap putusan yang telah dijatuhkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan efek jera bagi pelaku usaha serta manfaat nyata bagi negara.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *