Jakarta (Uritanet) :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan kepada musisi senior Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara dengan dakwaan sebagai pengedar.
Namun, hakim menilai bahwa tuduhan jaksa tidak terbukti dalam persidangan, dan Fariz hanya terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fariz RM tidak mematuhi aturan pemerintah dalam memerangi narkoba, serta pernah direhabilitasi dan dihukum atas kasus serupa sebelumnya. Kekhawatiran lain yang muncul adalah dampak buruk terhadap para penggemarnya jika ia hanya direhabilitasi.
Namun, hakim juga mencatat sikap baik dan sopan Fariz selama persidangan sebagai hal yang meringankan.
Fariz RM menerima putusan ini dengan lapang dada, dan mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya serta majelis hakim dan jaksa yang telah menjalankan proses hukum dengan baik.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menyatakan akan mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, mengingat Fariz telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman.
Namun, permohonan itu masih menunggu keputusan jaksa apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa untuk menyatakan sikap.
“Jika jaksa menerima, kami akan segera mengajukan pembebasan bersyarat,” ujar Deolipa.

Sementara itu dari pihak manajemen, Permata Sunny menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dijatuhkan serta berharap kejadian ini menjadi pelajaran terakhir bagi Fariz RM.
“Dirinya sudah menjalani 7 bulan dari total 10 bulan, semoga ini menjadi titik balik. Mengingat usia dan pengalamannya, kami berharap ia benar-benar insyaf,” ujar Permata.
Manajemen dan para penggemar juga berharap Fariz bisa terus kembali bermusik setelah masa hukumannya selesai.
)***Tjoek / Foto Istimewa

