AREA MUSIKINDO Laporkan PT Abinaya Media Pustaka ke Kemenkumham, Sengketa Hak Cipta Memanas

Bagikan ke orang lain :

Jakarta (Uritanet) :

Dunia musik Indonesia kembali diwarnai sengketa panas yang menyentuh jantung industri kreatif. Kasus terbaru melibatkan AREA MUSIKINDO (PT Arga Media Indonesia) dengan PT Abinaya Media Pustaka yang dikomandoi DJ Manikci (Mangiring Manik). Perseteruan ini mencuat setelah dua lagu populer, “Nan Ko Paham” dan “Sa Inging Ko Tahu”, mendadak hilang dari berbagai platform digital akibat penghapusan sepihak.

Menurut AREA MUSIKINDO, kedua lagu tersebut adalah karya orisinal artis mereka yang berada di bawah hak eksklusif PT Arga Media Indonesia. Namun, tanpa pemberitahuan resmi, justru konten asli itu di-take down oleh pihak Abinaya.

“Dulu AMP hanya izin cover satu versi. Tapi kemudian malah membuat banyak versi dan mendistribusikannya ke DSP. Ketika kami melakukan penertiban, justru lagu original kami yang dihapus. Ini jelas tidak adil,” tegas Ahmad Soleh, pemilik PT AMI.

Ahmad Soleh mengungkapkan, pihaknya sempat berusaha menyelesaikan masalah lewat komunikasi langsung dengan DJ Manikci. Namun, upaya itu kandas.

“Kami sudah mencoba bicara baik-baik, tapi respons yang kami terima justru ancaman. Bahkan ada upaya untuk menghapus akun YouTube resmi kami. Ini tindakan sepihak yang tidak bisa ditoleransi,” ungkapnya.

Karena dialog tak membuahkan hasil, AREA MUSIKINDO akhirnya melayangkan somasi resmi melalui kuasa hukum, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, SH, MH. Namun, somasi tersebut diabaikan hingga melewati batas waktu.

Tidak tinggal diam, AREA MUSIKINDO akhirnya melaporkan PT Abinaya Media Pustaka ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Langkah hukum ini ditempuh demi menegakkan keadilan sekaligus menjaga marwah industri musik.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan orang lain semaunya mengakui hak cipta yang bukan miliknya. Jika merasa benar, hadapilah jalur hukum dengan koperatif,” tegas Ahmad Soleh.

AREA MUSIKINDO mengaku mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi. Bagi mereka, penghapusan lagu bukan sekadar kerugian materi, tetapi juga tamparan bagi nama baik artis yang bernaung di bawah label.

Pakar hukum Dr. Edi Ribut Harwanto menambahkan, penghapusan konten tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius.

“Setiap karya cipta dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang menghapus atau mengklaim karya tanpa izin dari pemegang hak sah, itu termasuk pelanggaran hak cipta dengan implikasi hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah melapor ke Kemenkumham adalah jalur tepat karena lembaga ini memiliki otoritas penuh menangani sengketa hak cipta di Indonesia.

Hingga kini, pihak DJ Manikci maupun PT Abinaya Media Pustaka belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun menunggu apakah perkara ini akan berakhir di meja hijau atau justru berlarut-larut tanpa kepastian.

Jika kasus ini benar-benar dibawa ke pengadilan, hasilnya bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan hak cipta musisi dan label di Indonesia.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran. Hak cipta harus dihormati. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya menghapus atau mengklaim karya orang lain,” tutup Ahmad Soleh.

Redaksi Uritanet masih berusaha menghubungi pihak PT Abinaya Media Pustaka dan DJ Manikci untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Sengketa ini bukan sekadar soal lagu, tetapi tentang harga diri karya cipta. Musik adalah buah kreativitas yang lahir dari hati, dan setiap nada pantas dihargai. Pada akhirnya, hukum hadir bukan sekadar aturan, melainkan tameng keadilan untuk melindungi pencipta dari kesewenangan.

)**Tjoek / Foto Istimewa

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *