Uritanet – Karawang, 3 Juli 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1) menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mengambil langkah strategis dalam menjaga aset negara dan menata ulang kawasan kota. Langkah konkret tersebut diwujudkan dalam penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik KAI, termasuk dua titik strategis di kawasan emplasemen Stasiun Karawang dan eks lahan kerja sama operasi (KSO).
Penertiban ini bukan semata urusan pembongkaran, namun bagian dari agenda besar pemulihan tata ruang kota, pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), serta upaya mencegah potensi bahaya lingkungan dan sosial. Dalam pelaksanaannya, sedikitnya 70 bangunan tidak berizin yang berdiri di atas aset KAI dibongkar, termasuk kios dan bangunan semi permanen.
“Ini bukan hanya soal penertiban, tapi pemulihan. Kami mengembalikan fungsi lahan negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan legal, demi kepentingan publik,” ujar Deputy 2 KAI Daop 1 Jakarta, Dedy Hendrady.
Salah satu lokasi prioritas adalah Taman Ade Irma atau dikenal sebagai Taman Bencong, seluas hampir 8 ribu meter persegi. Di atas lahan tersebut, selain berdiri bangunan ilegal, juga terjadi penyempitan aliran air yang kerap menyebabkan banjir di area underpass Gongga. Normalisasi saluran pun langsung dilakukan.
Sementara itu, eks lahan KSO yang sebelumnya digunakan tanpa perikatan hukum oleh sekitar 60 penghuni, turut ditertibkan karena terindikasi menjadi tempat aktivitas negatif seperti perjudian, prostitusi, dan konsumsi miras.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, yang turun langsung memimpin penertiban, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui proses verifikasi hukum dan pemberitahuan berjenjang.
“Kami tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Semua pihak sudah diberikan kesempatan menyelesaikan secara damai. Ini demi ketertiban dan kenyamanan kota,” jelasnya.
Menurut Aep, keterlibatan ratusan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan KAI menunjukkan keseriusan kolaborasi lintas lembaga. Ia juga mengapresiasi KAI yang merespons cepat setiap koordinasi dengan Pemkab, serta mendukung langkah-langkah penataan yang berkelanjutan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menambahkan bahwa pengamanan aset merupakan bentuk tanggung jawab negara agar tidak dimanfaatkan secara ilegal. “Kami ingin memastikan bahwa aset negara benar-benar memberi nilai tambah untuk masyarakat, bukan dimanfaatkan secara sepihak,” katanya.
Ke depan, Pemkab Karawang merencanakan pengembangan ruang hijau dan perbaikan infrastruktur drainase di area yang telah dibersihkan, guna menciptakan ruang kota yang lebih sehat dan aman.
Langkah penertiban ini menjadi contoh sinergi antarlembaga dalam menciptakan ruang publik yang tertib, fungsional, dan bebas dari penyalahgunaan. Sebuah langkah penting menuju Karawang yang lebih tertata dan berdaya saing tinggi.
**Benksu