Tembok Dibobol Lagi, KAI Ajak Warga Jadi Garda Keamanan Rel

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali harus menutup dua titik lubang yang dibobol oknum tak bertanggung jawab di jalur Jatinegara

Uritanet – JAKARTA Di balik deru kereta yang melintas setiap hari, ada ancaman nyata yang tak selalu terlihat: lubang-lubang ilegal di tembok pembatas jalur rel. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali harus menutup dua titik lubang yang dibobol oknum tak bertanggung jawab di jalur Jatinegara – Klender, Senin (30/6). Ini bukan kejadian pertama, dan bisa dipastikan bukan yang terakhir jika tak ada kesadaran bersama.

Tindakan cepat dilakukan tim Jalan dan Jembatan (JJ) Resort Jatinegara dibantu unsur pengamanan, demi mencegah risiko fatal dari akses liar ke jalur aktif. Namun, kasus berulang ini mengungkap persoalan yang lebih dalam: minimnya rasa memiliki terhadap infrastruktur publik.

“Fasilitas ini dibangun untuk keselamatan bersama. Membobol tembok bukan hanya merusak, tapi juga mempertaruhkan nyawa banyak orang—baik pengguna jalan maupun penumpang kereta,” tegas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 dengan tegas melarang siapa pun berada di jalur KA atau melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Ancaman hukumannya: penjara 3 bulan atau denda Rp15 juta.

Baca Juga :  Jalur Hulu Jerakah – Semarang Poncol Dapat Dilalui KA, Evakuasi Loko Ex-KA 112 Brantas Selesai Dilakukan

Namun angka dan pasal saja belum cukup. Fenomena lubang tembok ini mencerminkan tantangan sosial yang kompleks: kebutuhan mobilitas warga di sekitar rel, minimnya akses aman, hingga rendahnya kesadaran hukum. Fakta bahwa KAI telah menemukan sekitar 25 lubang yang dibuat secara sengaja menjadi alarm keras bahwa penyelesaian masalah ini tak bisa hanya satu arah.

Kolaborasi Jadi Kunci

Alih-alih hanya bertindak reaktif, KAI kini mendorong peran aktif masyarakat sebagai bagian dari sistem keamanan rel. Ajakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bersama.

“Kalau warga ikut mengawasi dan melaporkan, potensi gangguan bisa ditekan lebih awal. Jalur rel bukan tempat lalu-lalang sembarangan. Bahayanya nyata,” lanjut Ixfan.

Penutupan dua lubang di kawasan Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, berlangsung lancar dan kondusif. Namun, pekerjaan rumah masih panjang. Sisanya akan ditangani bertahap, sembari KAI terus meningkatkan pengawasan dan edukasi masyarakat.

Lebih dari sekadar penanganan teknis, masalah ini menguji ketahanan sosial ibu kota: apakah kita masih punya rasa peduli terhadap fasilitas umum dan keselamatan sesama?

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *