Laut Indonesia Tak Lagi Jadi Surga Pencuri Ikan, KKP Selamatkan Rp774,3 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan aksi 32 kapal pelaku illegal fishing yang nekat mencuri sumber daya laut Indonesia.

Uritanet – Jakarta 20 Mei 2025,  Laut Indonesia bukan lagi tempat aman bagi pencuri ikan. Dalam lima bulan pertama tahun 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan aksi 32 kapal pelaku illegal fishing yang nekat mencuri sumber daya laut Indonesia. Aksi tegas ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp774,3 miliar.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa sembilan dari 32 kapal tersebut merupakan kapal asing. “Sisanya 23 kapal adalah kapal ikan Indonesia yang juga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di perairan kita sendiri,” kata Pung di Jakarta, Selasa (20/5), dikutip dari Antara.

Kapal-kapal asing yang tertangkap berasal dari berbagai negara tetangga, seperti Filipina (5 kapal), Vietnam (2 kapal), China (1 kapal), dan Malaysia (1 kapal). Lokasi penangkapan tersebar luas, mulai dari Laut Natuna Utara, Perairan Selatan Bali, hingga perairan Bitung di Sulawesi Utara.

“Penindakan ini hasil kerja dari 34 kapal pengawas yang kita operasikan, meski anggaran kita efisien. Komitmen menjaga laut tetap maksimal,” tegas Pung.

Tak hanya menyita kapal, KKP juga menertibkan 23 rumpon (rumah ikan) ilegal yang digunakan untuk memancing ikan secara masif. Semua ini, menurut Pung, jika dibiarkan, akan menggerus ekonomi nelayan lokal, menghilangkan potensi lapangan kerja, dan merusak lingkungan laut Indonesia yang kaya.

Tantangan Berat, Tapi Komitmen Tak Goyah

Menurut Pung, tantangan terbesar dalam pemberantasan illegal fishing adalah tingginya permintaan ikan global dan luasnya laut Indonesia. Dengan potensi lestari mencapai 12,01 juta ton ikan per tahun, perairan nusantara menjadi magnet bagi kapal pencuri ikan dari berbagai penjuru dunia.

“Bukan hanya soal ekonomi, tapi ini soal kedaulatan. Laut kita harus kita jaga, karena ini masa depan bangsa,” ujarnya.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono

Baca Juga :  Inilah Peta Jalan Kembalikan Kedaulatan Rakyat

Catatan Kelam 2024: 240 Kapal Ditindak, Kerugian Capai Rp3,7 Triliun

Aksi KKP di tahun 2025 bukan yang pertama. Tahun lalu, 240 kapal berhasil ditindak karena melakukan praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dari jumlah itu, 30 kapal berbendera asing—termasuk dari Malaysia, Filipina, Vietnam, Rusia, dan bahkan Sierra Leone.

“Tidak hanya kapal asing, kapal berbendera Indonesia pun banyak melanggar. Ketika mereka tidak patuh, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kita tidak tercapai. Maka harus ada tindakan,” ungkap Pung.

Kerugian akibat praktik tersebut ditaksir menembus angka Rp3,7 triliun. Untuk menimbulkan efek jera, KKP menerapkan kombinasi sanksi pidana dan administratif, termasuk denda berat.

Laut Kita, Harga Diri Kita

Dengan tegas Pung menyatakan, “Laut kita bukan milik siapa-siapa, tapi milik bangsa. Jika ada yang mencuri, kita lawan. Ini bukan sekadar soal ikan, tapi soal kedaulatan, ekosistem, dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.”

Langkah KKP ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak tinggal diam. Laut bukan lagi halaman belakang yang dibiarkan terbuka. Kini, ia menjadi benteng kedaulatan yang dijaga dengan penuh ketegasan.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *