Bappebti Persilakan HG Tempuh Jalur Hukum Gugatan Perdata PT. Trive Invest Futures

Jakarta (Uritanet) :

Berdasarkan surat Nomor : UD.0.00/ 173/ BAPPEBTI.3/ SD/05/ 2025, tertanggal 6 Mei 2025, terkait Tanggapan Somasi Sdr. HG Yakni perihal Permohonan Pemeriksaan Ulang Terhadap PT Trive Invest Futures (Somasi Ketga), surat Nomor : 05/GKC/IV/2025.

Pertama ; Kami menghargai dan menghormati hak Saudara untuk menyampaikan keberatan atas Surat Bappebti nomor UD 01.00/22/BAPPEBTI.2/SD/1/2025 pada tenggal 15 Januari 2025 perihal Hasil Pemeriksaan dan Surat Bappebti Nomor UD 01.00/2/5BAPPEBTI.2/SD/1/2025 pada tanggsi 21 Januari 2025 perihal Tanggapan Somasi. Namun demikian perkenankan kami untuk memberikan tanggapan atas somasi Saudara tanggal 2 Mei 2025 yang intinya kami belum dapat memenuhi permintaan Saudara karena pemerikasaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di bidang Perdagangan Berjangka Komodiri dan peraturan terkait lainnya.

Baca Juga :  Viral Video Suku Asli Togutil Tergusur, Pemda Malut Harus Serius Beri Perlindungan Suku Asli

Kedua ; Bahwa Bappebti telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Saudara dan pihak PT Trive Invest Futures dh PT Global Kapital Investama Berjangka yang terkait serta melakukan penelitian dokumen barang bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasi pernerkaaan telah disampaikan kepada Saudara melalui surat Nomor. UD.01.00/22/BAPPEBTI.2/SD/1/2025 tanggal 15 Januari 2025, dimana perjelasan atas penanganan pengaduan Saudara dalam surat tersebut telah bersitat Final.

Ketiga ; Apabila dikemudian hari, ditemukan adanya buktu baru yang kuat sesuai Pasal 184 KUHAP dalam perkara Saudara yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, maka Bappetti dapat menindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan terhadap PT Trive Invest Futures d/h PT.Global Kapital Investama Berjangka atas dugaan pidana tersebut.

Baca Juga :  PT. Ramayana Lestari Sentosa Laporkan GEMPAR atas Dugaan Fitnah dan Pemerasan

Keempat ; Sehubungan dengan kerugian pada akun transaksi Saudara. Saudara dapat menempuh jalur hukum berupa gugatan secara perdata kepada PT. Trive Invest Futures sesuai dengan tempat penyelesaian yang dipilih dalam dokumen perjanjian pemberian amanat.

TTD,
Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas;  Matheus Hendro Purnomo

Tembusan
Kepala Bappebti
Kepala Biro Perundang Undangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas

)**Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *