Jakarta (Uritanet) :
Harapan akan penghidupan yang lebih baik di tanah rantau berubah menjadi kisah pilu bagi dua buruh asal Aceh. Bayu Ariadi dari Banda Aceh dan Zulkifli Insya dari Pidie terjebak dalam praktik kerja ilegal, ditipu oleh mandor, dan terkatung-katung jauh dari kampung halaman.
Bayu Ariadi dan Zulkifli Insya adalah dua warga Aceh yang menjadi korban dugaan penipuan tenaga kerja oleh oknum mandor proyek di Kalimantan Timur. Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh Muhammad Dahlan (Alan), Humas Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dan kemudian mendapat perhatian langsung dari H. Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh.
Dari Sibanceh ke Kalimantan
Keduanya awalnya bekerja di proyek Tol Sibanceh sebelum diajak rekan ke Kalimantan Timur untuk bekerja sebagai buruh bangunan. Dua bulan pertama, gaji mereka dibayar. Namun setelah itu, bayaran berhenti dengan alasan klise: “dana proyek belum cair”. Hingga delapan bulan berlalu, mereka terus disuruh bekerja tanpa bayaran. Lebih parah lagi, mandor yang mempekerjakan mereka tiba-tiba menghilang tanpa jejak.
Kasus ini terjadi di Kalimantan Timur, tempat Bayu dan Zulkifli dipekerjakan sejak pertengahan 2024. Setelah terlantar, mereka menumpang mobil boks ke Pulau Jawa dan terdampar di Tangerang Selatan selama enam bulan terakhir tanpa bekal dan bantuan yang memadai.
Minimnya informasi dan kejelasan hukum tentang pekerjaan yang mereka jalani menjadi celah besar yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kedua korban mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja resmi, dan hanya mengandalkan janji lisan dari pihak perekrut.
Proses Penyelamatan dan Pemulangan
Setelah kisah mereka sampai ke YARA, Muhammad Dahlan segera berkoordinasi dengan Tim Penghubung Haji Uma. Respons cepat datang dari Haji Uma yang langsung memfasilitasi pemulangan. Bayu yang sakit berat dipulangkan melalui Bandara Kualanamu pada Minggu, 4 Mei 2025, dan kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Aceh. Sementara itu, Zulkifli memilih bertahan di Jakarta untuk mencari pekerjaan baru. Haji Uma juga memberikan bantuan uang saku serta biaya penginapan selama proses pemulangan.
“Alhamdulillah, Bayu sedang dalam perjalanan pulang dan Insya Allah akan segera bertemu kembali dengan keluarganya,” ujar Haji Uma penuh haru. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian saat menerima tawaran kerja di luar daerah maupun luar negeri. Ia juga mengajak aparat penegak hukum untuk serius menindak kasus-kasus penipuan tenaga kerja seperti ini.
Muhammad Dahlan dari YARA menambahkan, “Kami melihat sudah banyak warga Aceh yang menjadi korban praktik perekrutan tenaga kerja ilegal. Aparat harus turun tangan dan mengusut tuntas jaringan-jaringan agen kerja nakal ini.”
Kisah Bayu dan Zulkifli adalah gambaran nyata dari sisi gelap dunia kerja informal yang masih sering luput dari perhatian hukum. Mereka tidak hanya kehilangan hak atas gaji, tapi juga martabat sebagai pekerja. Perlindungan hukum bagi buruh migran domestik kini menjadi urgensi yang tak bisa lagi ditunda. Edukasi, regulasi, dan penegakan hukum adalah kunci agar tak ada lagi kisah serupa yang terulang di masa depan.
)**B.Tjoek