Jakarta (Uritanet) :
Barisan Ksatria Nusantara (BKN) resmi melaporkan Haris Pertama ke Polda Metro Jaya (12/2) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Said Aqil Siradj, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Laporan ini diajukan karena pernyataan Haris di media sosial yang dinilai merendahkan dan mencemarkan nama baik KH. Said Aqil.
Haris Pertama, seorang aktivis sosial, diduga mengunggah pernyataan kontroversial di media sosial yang memicu kemarahan banyak pihak, terutama komunitas Nahdlatul Ulama. Unggahan tersebut dianggap tidak hanya menyerang pribadi KH. Said Aqil, tetapi juga mencederai marwah ulama di Indonesia.
KH. Said Aqil Siradj dikenal sebagai ulama dan intelektual Muslim yang lahir pada 3 Juli 1953 di Cirebon, Jawa Barat. Ia menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dari 2010 hingga 2021 dan dikenal sebagai tokoh yang memperjuangkan Islam moderat dan toleran melalui konsep Islam Nusantara.
Barisan Ksatria Nusantara Bersikap
Ketua Umum BKN, Gus Rofi’i, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan ulama. Menurutnya, pernyataan Haris Pertama tidak hanya melukai umat Islam, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa. “Kami ingin memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menghina ulama,” ujar Gus Rofi’i.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi berencana memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah pernyataan Haris Pertama memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
Kasus ini menarik perhatian luas. Sebagian besar mendukung langkah hukum BKN untuk menjaga kehormatan ulama, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa permasalahan ini lebih baik diselesaikan melalui mediasi guna menjaga stabilitas sosial.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Kebebasan berpendapat harus tetap dibarengi dengan tanggung jawab, terutama saat berbicara mengenai tokoh publik yang dihormati banyak orang. Pernyataan yang tidak pantas dapat memicu konflik dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus ini, sementara masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut. Semua pihak diharapkan dapat menyikapi permasalahan ini dengan bijak dan tetap menjaga persatuan bangsa.
)***Tjoek