Uritanet, Jakarta –
ONE LAW FIRM membawa kemenangan PT.PBM Bandar Krida Jasindo dalam kasus perselisihan hubungan industrial yang tercatat dengan Nomor Perkara 157/Pdt SusPHI/2024/PN Jkt Pst.
“Kami berhasil mengungkap kebenaran sejati melalui analisis mendalam dan strategi hukum yang komprehensif,” jelas R Surya Nuswantoro, SH, MH, Managing Partner ONE LAW FIRM.
PT.PBM Bandar Krida Jasindo merupakan bagian Yayasan Angkatan Laut menunjuk ONE LAW FIRM sebagai kuasa hukum, sebuah keputusan strategis dan tepat.
“Kami tidak sekadar memberikan pembelaan hukum, tetapi menghadirkan keadilan substantif. Setiap kasus memiliki kompleksitas tersendiri,” jelas Managing Partner ONE LAW FIRM.
Kemenangan spektakuler firma hukum terkemuka bereputasi internasional ini menjadi sorotan karena kompleksitas permasalahan ketenagakerjaannya.
Kasus bermula dari gugatan mantan karyawan dengan inisial R bersama rekan rekannya. Mereka mempermasalahkan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka menganggap skema kompensasinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, papar R Surya Nuswantoro, SH, MH.
ONE LAW FIRM memiliki Tim Senior yang terdiri dari pakar hukum ketenagakerjaan. Mereka mengembangkan strategi pembelaan yang luar biasa.
Tidak hanya mengandalkan bukti dokumenter, tetapi juga menghadirkan saksi-saksi kunci yang kredibel mendukung posisi PT PBM Bandar Krida Jasindo.
Tim Senior ONE LAW FIRM mengembangkan strategi hukum yang mencakup analisis komprehensif terhadap dokumen kepegawaian.
Selain pemeriksaan menyeluruh prosedur Pemutusan Hubungan Kerja, verifikasi detail Pemberian Kompensasi dan menghadirkan Saksi Ahli Ketenagakerjaan.
Tim ONE LAW FIRM selama proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berhasil menghadirkan bukti bukti konkret.
Bukti yang menunjukkan PT. PBM Bandar Krida Jasindo telah melaksanakan proses PHK sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku.
Komitmen kami menegakkan keadilan berdasarkan hukum positif. Tim ONE LAW FIRM tidak sekadar membela kepentingan klien.
“Kami menjaga martabat dan hak hak semua pihak yang terlibat,” tega R. Surya Nuswantoro.
Kemenangan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan penegasan profesionalisme dan integritas menangani perkara ketenagakerjaan yang kompleks.
ONE LAW FIRM membuktikan diri sebagai mitra hukum terdepan yang mampu memberikan solusi komprehensif dan berkeadilan.
Masyarakat hukum dan publik menantikan dampak putusan ini terhadap praktik hubungan industrial di Indonesia. Tentunya menjadi preseden positif di masa depan.
)**Tjoek