Penumpang KA Lokal Merak Bersitegang dengan Petugas, KAI Daop 1 Tegaskan Aturan Berlaku untuk Semua

Viral di media sosial seorang ibu yang marah-marah karena tidak diperbolehkan naik KA 312 relasi Rangkasbitung-Merak.

Uritanet – Jakarta – Viral di media sosial seorang ibu yang marah-marah karena tidak diperbolehkan naik KA 312 relasi Rangkasbitung-Merak. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, ini mendapatkan perhatian luas dan klarifikasi resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi serta aturan yang berlaku. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum keberangkatan KA 312 pukul 16.45 WIB.

Menurut Ixfan, penumpang tersebut tidak memiliki tiket untuk KA 312 karena tiket sudah habis terjual. Meski demikian, petugas stasiun berusaha membantu dengan memesankan tiket KA lokal 306 untuk keberangkatan pukul 18.55 WIB menggunakan aplikasi Access by KAI. Namun, penumpang tetap bersikeras ingin naik KA 312 dengan tiket KA 306 yang dimilikinya.

“Petugas telah menjelaskan bahwa sesuai aturan, penumpang hanya dapat naik kereta sesuai jadwal yang tertera pada tiket. Karena tetap bersikeras, penumpang tersebut diarahkan ke Wakil Kepala Stasiun untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujar Ixfan, Sabtu (30/11/2024).

Wakil Kepala Stasiun meminta bukti atas klaim penumpang yang menyatakan bahwa dirinya sedang mengalami musibah, yakni kematian orang tua. Namun, penumpang tidak dapat memberikan bukti yang diminta dan akhirnya meninggalkan lokasi sambil menggerutu.

Baca Juga :  Jalan Perjuangan Lee Han-yeol dan Park Jong-cheol Menuju Perjuangan Demokrasi 10 Juni Korsel

Ixfan menegaskan bahwa aturan mengenai penggunaan layanan kereta api berlaku untuk semua penumpang tanpa kecuali.

“Yang berhak naik kereta adalah penumpang yang memiliki tiket sesuai nama, tanggal, jam, stasiun keberangkatan, dan tujuan yang tertera pada tiket,” kata Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa kapasitas angkut KA lokal telah diatur sesuai regulasi pemerintah. Untuk jarak lebih dari 100 km, kapasitas angkut adalah 120% (100% dengan tempat duduk dan 20% tanpa tempat duduk), sedangkan untuk jarak kurang dari 100 km kapasitas maksimal adalah 150% (100% dengan tempat duduk dan 50% tanpa tempat duduk).

“Kebijakan lain dapat diambil jika ada kondisi darurat yang dapat dibuktikan secara faktual,” pungkasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Baca Juga :  Polwan Profesional Dalam Tugas Polri dan Mampu Mengimbangi Tugas Polki

**

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *