Selama persidangan, One Law Firm tidak hanya mengandalkan bukti dokumenter, tetapi juga menghadirkan saksi-saksi yang memberikan kesaksian mendukung posisi PT PBM Bandar Krida Jasindo.
Strategi ini terbukti efektif, terutama ketika pihak penggugat kesulitan memberikan bukti konkret yang mendukung klaim mereka tentang ketidaksesuaian dalam proses PHK dan pemberian kompensasi.
“Kami berkomitmen untuk selalu menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., Managing Partner One Law Firm yang didampingi oleh Tim.
Share Article :