Nilai-Nilai Kebangsaan Berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila Menjadi Pedoman DPD RI Memperjuangkan Aspirasi Daerah

Sementara Anggota DPD RI dari Bangka Belitung Darmansyah Husein berpendapat bahwa posisi DPD RI pasca amendemen 1945 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keberadaan DPD RI belum sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.

“Jadi bagaimana perspektif tentang pembentukan DPD RI ini? Apakah kita kembali ke UUD 45 atau kembali melakukan amendemen untuk penguatan fungsi dan peran DPD RI?,” tanya Darmansyah.

Baca Juga :  Sylviana Murni Menyerahkan Jurnal Kegiatan Harian Sebagai Senator DKI Jakarta

Sementara di akhir diskusi itu, Anggota DPD RI dari Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik berpendapat bahwa DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah memiliki peran penting bagi daerah. Menurutnya anggota DPD RI memiliki legitimasi yang tinggi karena telah mewakili puluhan juta suara rakyat di daerah pemilihannya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *