Menanggapi hal tersebut, Anggota MPR RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menjelaskan bahwa agenda pembacaan surat pimpinan MPR RI ini merupakan langkah terbaik bangsa ini.
“Hari Ini adalah langkah terbaik bangsa ini. Agendanya pembacaan surat dari pimpinan MPR. Dengan demikian, Tap MPR No. II tahun 2001 tentang Gus Dur tidak berlaku lagi. Artinya, apa yang dulu dituduhkan kepada Gus Dur tidak berlaku. Ini sudah memiliki kepastian hukum, ya. Tadi juga disampaikan kesan-kesan istimewa tentang Gus Dur,” jelas pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima oleh media pada Ahad (29/9/2024). Meski demikian, ujar Gus Hilmy, surat pimpinan MPR RI ini harus tetap dikawal dari berbagai sisi, baik dalam lingkup pendidikan, sosial, maupun politik. Sebab, menurutnya, semua tuduhan kepada Gus Dur tidak ada yang terbukti.