RUTA Pilih Hidayat Ketua Baru PPPSRS Kuningan City, Hendro Sukendro Terbukti Langgar Pergub DKI Jakarta, No.70 Tahun 2021

Oleh karena itulah, seorang pemilik unit perkantoran yang merupakan salah satu peserta RUTA merasa adanya kejanggalan yang dilakukan Heru Sukendro saat mendaftarkan diri sebagai calon Pengurus PPPSRS Kuningan City di tahun 2022 Lalau. Lantaran itu, dirinya menolak dengan tegas RUTA Kedua tersebut dipimpin oleh Heru Sukendro yang dinilai ‘Cacat Hukum’.

Penolakan ini berawal dari ditemukan adanya perbedaan identitas KTP yang digunakan Heru Sukendro pada saat pencalonan sebagai Ketua PPPSRS dengan identitas yang tercatat dalam Akta Pembentukan PPPSRS dan Surat Keputusan (SK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan PPPSRS.

Baca Juga :  Pansus BLBI DPD-RI Jilid II Target Pidanakan Obligor BLBI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *