Ini juga sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga, Pasal 6, ayat 5, disebutkan, “Dalam hal terjadi perubahan jabatan Ketua Pengurus atau Ketua Pengawas sebelum berakhirnya penode kepengurusan yang disebabkan karena alasan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f. maka digantikan oleh Sekretaris hingga berakhirnya masa jabatan.”
Berdasarkan hal tersebut, RUTA justeru menyatakan dan mensahkan Hidayat Sekretaris PPPRS sebagai Ketua PPPSRS Kuningan City menggantikan Heru Sukendro yang terbukti melanggar Pergub DKI Jakarta No.72 Tahun 2021.
Rapat pun dilanjutkan yang dipimpin Ketua PPPSRS Baru yakni Hidayat dengan pembahasan Program Kerja dan Persetujuan Anggaran Operasional PPPSRS Periode 2024, serta Penyesuaian IPL dan Sinking Fund Apartemen tahun 2024, serta pengesahan Penambahan Tata Tertib Kepenghunian Apartemen dan lain lain. Salah satu keputusan rapat untuk menolak penyesuaian/kenaikan IPL disambut gembira pemilik dan penghuni.