Viral, Oknum Warga Bobol Pagar Pembatas Jalur KA di Pasar Baru Bekasi Timur

Pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi. Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang, karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA). Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri.

Baca Juga :  Darius Situmorang, SH, MH : Hasil Putusan MK- MK Terkait Etika Hakim Konstitusi, Bukan Hasil Putusannya

PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *