“Selain karakteristik daerah yang minta diatur melalui peraturan daerah, dan ada juga perbedaan antara hari jadi dengan pembentukan UU Kabupaten/Kota,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DI Yogyakarta Hary Setiawan menjelaskan UU Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta tidak menyebutkan tanggal pembentukan kabupaten/ kota yang ada di DIY. Maka alternatifnya dapat menggunakan hari ulang tahun masing-masing kabupaten/ kota yang sudah ditetapkan dalam produk hukum.
Share Article :