Komite I DPD RI Kawal 27 RUU Kabupaten/Kota Undangan Gubernur DI Yogyakarta, (Pj) Gubernur Jawa Barat dan (Pj) Gubernur Banten

Fachrul Razi menjelaskan terkait 27 RUU yang akan dibahas ini, Komite I DPD RI tidak mengurangi substansi yang sudah terakomodir. Pihaknya mengkhawatirkan bila satu pasal tidak terakomodir suatu daerah maka akan mempengaruhi lima tahun ke depan. “Kita tidak mengurangi substansi yang ada karena akan berpengaruh lima tahun ke depan. Maka kita kerja cepat, karena harus segera kita sahkan Desember 2024,” tukasnya.

Baca Juga :  PT. Adem Ayem Sejahtera Ajukan Surat Ke PP Muhammadiyah Jakarta, Akibat Kurang Bayar Alkes RS Muhammadiyah Wonogiri Rp.2.3 Miliar

Senator asal Aceh itu mengatakan bahwa DPR RI, DPD RI dan Pemerintah telah menyepakati format standar materi muatan yang digunakan dalam penyusunan UU tersebut.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *