KAI Daop 1 Jakarta Kembali ajak Rail Fans Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di Perlintasan Sebidang KA

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ” tutup Ixfan.

)*Benksu

Baca Juga :  Deputi Kemenko PMK Prof Warsito Tekankan Keberlanjutan Program Kebudayaan dan Olahraga untuk Nusantara Baru

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *