Dan penyataan Irwansyah yang menyatakan bahwa adegan – adegan dalam produksi film yang dibintangi oleh Fatra, telah legal dan dilindungi Undang-Undang sehingga tidak memiliki implikasi hukum, pada faktanya berbanding terbalik seperti saat ini.
Sekaligus fakta membuktikan pula Produksi Film di Kelas Bintang tidak memiliki izin Lembaga Sensor Film (LSF) dan janji Irwansyah selaku Sutradara dan Produser yang berjanji akan memberikan hasil editing / preview kepada Fatra dan kawan-kawan pemain yang lain sebelum naik tayang, Tidak Dilakukan, sehingga dengan demikian Fatra sebagai pelaku tidak dapat di pidana sesuai penjelasan Pasal 8 UU Pornografi tersebut.
Yakni, jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, Pelaku Tidak Dipidana. Oleh karenanya selaku Tim Kuasa Hukum AFL, optimis bahwa Fatra dapat divonis Lepas dari segala tuntutan hukum.
)**D.Junod/ Tjoek