KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Menutup 4 Perlintasan Liar Selama Satu Pekan

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama.”

Baca Juga :  Lebih 500 Ribu Penumpang Telah Berangkat dari Wilayah Daop 1 Jakarta Selama Periode Liburan Sekolah Semester Ganjil 2024

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *