Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

Saksi Sirwan pun akhirnya mengakui terdakwa Bimo memintanya untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu. Sirwan menyanggupi permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo.

Dalam persidangan juga dihadirkan istri terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu Ade dan Bowo. Istri terdakwa Bimo, Dina, mengaku pernah dibelikan mobil Mercy dan Vespa matic warna kuning. Kedua barang tersebut sudah disita oleh Kejaksaan.

Baca Juga :  Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Terkait pernikahan Bimo dengan saksi korban, Dina mengakui bahwa Bimo tidak menginformasikan ke dia, saat menikahi saksi korban. Dina baru mengetahui Bimo sudah menikah lagi dari saksi Ade dan Bowo, dua orang mantan sopir Bimo.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *