Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

Sidang putusan kasus Bimo ini digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupeten Bekasi, Selasa 23 Juli 2024. Hakim Ketua, Hilarius Grahita Setya Atmaja yang memimpin persidangan menyatakan bahwa Bimo terbukti bersalah melakukan tindak penipuan dan juga pemalsuan terhadap seorang korban berinisial K.

Tim Kuasa Hukum korban, Martinus Panto, menyatakan puas terhadap hasil putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang karena melebihi tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Dody Sudrajat Tak Akui ‘A’ Anak Kandungnya Dari Roy Pujiarti, Gus Rofi’i : Itu Lebih Dari Binatang, Sadis

“Alhamdulillah sangat puas dengan keputusan yang dijatuhkan oleh hakim pada saat persidangan, karena memang bukti-bukti sudah kuat pelaku telah melakukan tindak Kejahatan kepada korban,” jelas Martinus.

Saat pembacaan tuntutan, Hakim justeru menjatuhkan hukuman lebih berat. Kita sangat bersyukur sekali ya, karena hasilnya melebihi dari tuntutan yang dibacakan sebelumnya, ungkap Martinus. Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk berpikir-pikir terlebih dahulu dengan vonis tersebut.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *