Pledoi Djoko Dwijono Mantan Dirut JCC Terkait Dugaan Korupsi Tol Layang MBZ : Bebas Dari Tuntutan dan Denda

Dengan begitu, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Djoko diatur dan diancam pidana sesuai dakwaan primer, yakni dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Dirut JJC itu diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar.

Baca Juga :  Tumpas Mafia BBM, Kapolres Vivick Tjangkung – Bupati Lembata diApresiasi KOMPAK dan PADMA 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *