Diantaranya bahwa itu terkait proyek strategi nasional yang disampaikan oleh Presiden, sehingga untuk mempercepat Proyek Strategi Nasional itu harus melalui asas kemanfaatan masyarakat.
“Jadi jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pasal 31, menyebutkan bila ada permasalahan di sisi hukum atau kewenangan dan lain-lain dalam proyek strategis nasional itu bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui administrasi hukum yang berlaku di Indonesia,” urai Raden Aria Rifaldhy, SH, MH.
Share Article :