Penasehat Hukum Yakin DD dan YM Tidak Terlibat, Tak Ada Satu Bukti Mengarah Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Diantaranya bahwa itu terkait proyek strategi nasional yang disampaikan oleh Presiden, sehingga untuk mempercepat Proyek Strategi Nasional itu harus melalui asas kemanfaatan masyarakat.

“Jadi jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pasal 31, menyebutkan bila ada permasalahan di sisi hukum atau kewenangan dan lain-lain dalam proyek strategis nasional itu bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui administrasi hukum yang berlaku di Indonesia,” urai Raden Aria Rifaldhy, SH, MH.

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Audensi Bawaslu Terkait Sinergitas Persiapan Menyambut Pemilu 2024

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *